THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Kena Pajak

  • Share
Sumber: CNA Indonesia

RBN || Jakarta

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada 2026 dipastikan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa potongan pajak dihitung dari total penghasilan yang diterima pekerja pada bulan tersebut, yaitu gabungan antara gaji dan THR, sehingga nominal pajak yang dipotong bisa lebih besar dibandingkan bulan biasa.

Perhitungan pajak menggunakan skema tarif efektif rata-rata yang disesuaikan dengan status wajib pajak serta jumlah tanggungan keluarga. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan aturan baru karena THR sejak lama termasuk objek pajak, meskipun dalam beberapa perusahaan pajak tersebut bisa ditanggung perusahaan melalui skema tertentu sehingga tidak mengurangi jumlah THR yang diterima pekerja.

Sumber: CNA Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *