RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi ekspor limbah sawit yang menyeret 11 tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta, dengan modus memanipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari kewajiban bea keluar dan pembatasan ekspor, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14 triliun.
Para tersangka tersebut antara lain LHB selaku pejabat di Kementerian Perindustrian, FJR yang menjabat Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, MZ selaku pejabat KPBC Pekanbaru, serta sejumlah direktur dan pemegang saham perusahaan swasta seperti ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
Sementara penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka, menghitung kerugian negara secara pasti, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan penegakan hukum lebih lanjut.
Sumber: Detik News











