WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

  • Share
Foto: Liputan6

RBN || Jakarta

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 3 Mei 2026.

LCS merupakan tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online melalui platform bernama “abbishopee”.

“Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform ‘abbishopee’,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dalam jaringan tersebut dan telah diproses hingga persidangan. Sementara itu, LCS menjadi salah satu buronan utama karena perannya dalam menjalankan sistem penipuan.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas kejahatan siber internasional. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna memulihkan kerugian para korban.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *