RBN || Jakarta
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, mengaku pernah diminta menyetorkan sejumlah uang nonteknis oleh terdakwa Irvian Bobby Mahendro.
Kesaksian tersebut disampaikan Rusmini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel turut menjadi terdakwa bersama sepuluh orang lainnya.
Rusmini mengungkapkan bahwa praktik pungutan tersebut disebut sebagai “biaya nonteknis” yang diminta dalam proses pengurusan sertifikat K3. Ia bahkan dihubungi langsung oleh Irvian Bobby, yang berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar tenaga honorer yang menangani pengetikan dan pencetakan sertifikat.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti pertemuan antara pihak Kemnaker dan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Rusmini menyebut, saat itu asosiasi mengajukan keberatan atas tingginya biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.
“Kami menyampaikan keberatan karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu banyak. Harapannya, biaya nonteknis itu bisa dihapus atau setidaknya dikurangi,” ujar Rusmini di hadapan majelis hakim.
Namun, menurut kesaksiannya, permintaan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan. Irvian Bobby tetap meminta pembayaran, meski nominalnya disebut mengalami penyesuaian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap adanya arahan agar pembayaran dilakukan secara tertutup dan tidak diumumkan secara terbuka kepada anggota asosiasi.
Jaksa mengungkapkan, alasan yang disampaikan terdakwa terkait pungutan tersebut adalah karena tidak adanya anggaran resmi dari Kemnaker untuk pengadaan blanko sertifikat serta biaya operasional lainnya. Selain itu, tenaga yang mengerjakan proses administrasi disebut bukan berasal dari kalangan pegawai negeri sipil.
Kasus ini menyeret total 11 terdakwa dari berbagai posisi strategis, baik di internal Kemnaker maupun pihak swasta. Persidangan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga merugikan banyak pihak tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Sumber: Detik News











