Modus Korupsi Bupati Pekalongan Dinilai Semakin Canggih, KPK Gunakan Pasal Tak Biasa

  • Share
Sumber: Kumparan

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menggunakan pasal yang tidak biasa, yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, berbeda dengan kasus OTT pada umumnya yang menggunakan pasal suap atau gratifikasi.

Kasus ini dinilai lebih kompleks karena diduga melibatkan perusahaan yang berkaitan dengan keluarga Fadia, sehingga perusahaan tersebut dapat memenangkan berbagai proyek di pemerintah daerah melalui intervensi terhadap pejabat terkait. Perusahaan itu disebut mendominasi pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah dan memperoleh nilai proyek hingga sekitar Rp46 miliar, di mana sebagian dana mengalir kepada pihak keluarga.

KPK menyatakan penerapan pasal tersebut merupakan yang pertama kali digunakan dalam kasus OTT, sekaligus menunjukkan bahwa modus korupsi terus berkembang dan semakin rumit sehingga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pelacakan transaksi keuangan untuk mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh.

Sumber: Kumparan

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *