RBN || Solo
Kasus “pig butchering” yang dibongkar menunjukkan bagaimana sindikat penipuan online kini beroperasi secara sangat terorganisir di Indonesia. Dalam penggerebekan di Solo Baru, Sukoharjo, Polda Jawa Tengah menangkap 38 tersangka yang terdiri dari WNI serta warga negara asing asal Myanmar dan Nepal. Sindikat tersebut berkedok perusahaan resmi bernama PT Digi Global Konsultan dan menyasar korban luar negeri, terutama warga Amerika Serikat.
Modus “pig butchering” sendiri adalah penipuan yang dimulai dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, atau chat pribadi. Pelaku menggunakan identitas palsu, foto perempuan menarik, bahkan video call dengan model asli agar korban percaya. Setelah hubungan terasa dekat, korban diarahkan untuk berinvestasi pada platform kripto palsu yang sudah dimanipulasi.
Menurut penyelidikan Polda Jateng, sindikat ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sekitar 133 korban dan keuntungan mencapai Rp41 miliar. Polisi juga menyita lebih dari 100 barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, dan perangkat CCTV dari lokasi operasi mereka di kawasan ruko Solo Baru.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penipuan digital kini tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan menggunakan strategi psikologis yang matang. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga lebih mudah percaya dan mentransfer uang secara bertahap. Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap orang asing yang tiba-tiba akrab di media sosial lalu mulai membahas investasi atau keuntungan finansial.
Sumber: CNA Indonesia











