Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi 1MDB

  • Share
Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi 1MDB
Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi 1MDB

RBN || Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan memvonis Najib 15 tahun penjara atas tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, yang kini berusia 72 tahun, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Putusan dibacakan pada Jumat (26/12) sore di Putrajaya, setelah proses hukum yang berjalan selama tujuh tahun dan menghadirkan 76 saksi.

Dalam perkara ini, Najib terbukti menyalahgunakan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau setara dengan 569 juta dolar AS yang diduga diselewengkan dari kekayaan negara tersebut. Hakim menjatuhkan empat hukuman masing-masing 15 tahun untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 hukuman lima tahun untuk dakwaan pencucian uang. Sesuai hukum Malaysia, seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan.

Najib sebelumnya telah mendekam di penjara sejak 2022 setelah divonis dalam perkara lain yang juga terkait skandal 1MDB. Awal pekan ini, pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukuman dalam bentuk tahanan rumah.

Meski demikian, Najib masih memiliki basis pendukung setia. Puluhan orang terlihat berkumpul di luar gedung pengadilan Putrajaya pada hari vonis, menyatakan dukungan dan menilai Najib sebagai korban keputusan hukum yang tidak adil.

Skandal 1MDB mencuat ke permukaan sekitar satu dekade lalu dan menjadi sorotan internasional karena melibatkan tokoh-tokoh penting, lembaga keuangan global, hingga figur Hollywood. Penyelidik memperkirakan sekitar 4,5 miliar dolar AS diselewengkan dari dana tersebut ke berbagai rekening pribadi, termasuk milik Najib.

Tim kuasa hukum Najib berulang kali menyatakan kliennya telah disesatkan oleh para penasihatnya, terutama buronan keuangan Jho Low. Namun argumen itu kembali ditolak pengadilan. Pada 2020, Najib juga dinyatakan bersalah dalam kasus terpisah terkait dana SRC International (anak usaha 1MDB) dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian dipangkas menjadi enam tahun.

Kasus terbaru ini berkaitan dengan dana dalam jumlah lebih besar yang masuk ke rekening pribadi Najib pada 2013. Ia mengklaim uang tersebut merupakan sumbangan dari mendiang Raja Arab Saudi Abdullah. Klaim itu ditolak hakim.

Dampak skandal 1MDB terhadap politik Malaysia sangat besar. Pada 2018, kasus ini berujung pada kekalahan bersejarah koalisi Barisan Nasional yang dipimpin partai Najib, United Malays National Organisation (UMNO), yang telah berkuasa sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957.

Putusan terbaru ini juga memunculkan perbedaan sikap di dalam koalisi pemerintahan saat ini, yang turut melibatkan UMNO. Permohonan tahanan rumah Najib yang ditolak memicu kekecewaan sekutunya, namun disambut positif oleh para pengkritik.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan agar semua pihak menghormati keputusan pengadilan. Sementara itu, mantan anggota parlemen Tony Pua menilai vonis ini mengirim pesan kuat bahwa tidak ada seorang pun kebal hukum.

Namun, aktivis antikorupsi Cynthia Gabriel menilai reformasi antikorupsi Malaysia masih belum cukup kuat. “Korupsi besar masih terus terjadi dalam berbagai bentuk,” ujarnya, seraya mengingatkan risiko munculnya skandal serupa di masa depan.

Sumber: BBC

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *