KPK Ungkap Dugaan Pemerasan RPTKA, Mantan Sekjen Kemenaker Diduga Terima Rp12 Miliar

  • Share
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal/aa.

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik. Terbaru, lembaga antirasuah itu mengungkap dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa HS diduga menerima uang hingga sedikitnya Rp12 miliar. Dugaan tersebut mencakup rentang waktu panjang, sejak 2010 ketika HS menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) hingga 2015.

“HS diduga menerima aliran dana dari para agen tenaga kerja asing sejak menjabat Direktur PPTKA,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Temuan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, para tersangka tersebut diduga mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

KPK menjelaskan, RPTKA merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan berujung denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oknum untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang.

Lebih jauh, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan RPTKA ini diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan menteri, sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Sebagai langkah penegakan hukum, KPK telah menahan delapan tersangka dalam dua tahap pada Juli 2025. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan HS sebagai tersangka baru. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas birokrasi dan transparansi pelayanan publik demi keadilan serta kepercayaan masyarakat.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *