PPATK: Pelaku Judi Online Kini Dominan Gunakan QRIS, Nilai Transaksi Capai Rp19,35 Triliun

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Liputan6)

RBN || Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perubahan pola transaksi dalam praktik judi online di Indonesia. Jika sebelumnya pelaku banyak memanfaatkan transfer antar rekening bank, kini mayoritas transaksi deposit dilakukan melalui layanan pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis lembaganya menunjukkan penggunaan QRIS dalam aktivitas judi online mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025 hingga awal 2026.

“Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun,” kata Ivan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Ivan, tren tersebut terus meningkat pada triwulan pertama 2026. Berdasarkan data PPATK, transaksi deposit judi online melalui QRIS telah mencapai 88,6 persen dari total transaksi, sedangkan penggunaan transfer rekening menyusut menjadi 11,4 persen.

Meski demikian, Ivan menegaskan QRIS merupakan instrumen pembayaran yang legal dan memiliki peran penting dalam mendukung ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Permasalahan, kata dia, muncul ketika fasilitas tersebut disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujarnya.

Selain memanfaatkan QRIS, PPATK juga menemukan bahwa jaringan judi online kini menerapkan metode pencucian uang yang semakin canggih. Salah satunya dengan menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan identitas.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut memanfaatkan rekening tidak aktif (dormant account), identitas palsu, hingga teknologi deepfake untuk mengelabui proses verifikasi.

PPATK juga mengungkap adanya penggunaan perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, merchant digital palsu, hingga merchant aggregator untuk menyamarkan aliran dana. Dengan modus tersebut, transaksi deposit judi online dibuat seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan yang sah.

Temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara jasa pembayaran untuk memperketat pengawasan terhadap merchant dan transaksi yang mencurigakan. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, penguatan sistem keamanan dinilai menjadi kunci untuk mencegah pemanfaatan teknologi keuangan oleh jaringan kejahatan siber.

Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diharapkan terus meningkatkan koordinasi guna menekan praktik judi online yang masih menjadi salah satu tantangan besar dalam ekosistem digital nasional.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *