RBN || Jakarta
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN. Meski demikian, ia meminta seluruh jajaran tetap menjalankan tugas secara optimal dan tidak larut dalam pesimisme akibat perkara yang sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono usai memimpin rapat perdana bersama jajaran BGN di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, seluruh proses investigasi, penyelidikan, dan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang urusan hukum adalah urusannya penegak hukum. Maka kita menyerahkan sepenuhnya investigasi, kita menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan kepada penegak hukum yang sedang menegakkan hukum terkait tata kelola yang kemarin kita hadapi,” kata Sudaryono.
Sebagai Kepala BGN yang baru, Sudaryono menyatakan siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam proses hukum tersebut.
“Intinya, saya sebagai kepala badan yang baru, kita support apa pun yang menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum, kita akan berikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sudaryono mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak mengganggu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia meminta seluruh pegawai yang tidak terlibat tetap fokus bekerja demi kelangsungan program pemerintah tersebut.
“Saya ingin tim saya yang punya kasus hukum, mungkin yang jadi saksi, mungkin yang jadi tersangka dan lain-lain, ikuti proses. Kita siap full support untuk penegakan hukum, tapi Badan Gizi Nasional ini harus terus tetap bekerja dengan optimal,” tegasnya.
Sudaryono juga mengajak seluruh jajaran menjadikan persoalan yang sedang dihadapi sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola lembaga. Menurutnya, sistem kerja BGN ke depan harus lebih transparan, tidak bergantung pada individu, serta mengedepankan mekanisme berbasis sistem.
“Yang tadinya gelap harus jadi terang, yang tadinya mungkin nggak transparan harus transparan. Yang tadinya mungkin manual, tergantung sama person-person, tidak boleh lagi tergantung sama person-person, harus by system, trust in system,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mempersilakan pegawai yang merasa tidak sanggup melanjutkan tugas di BGN untuk mengajukan perpindahan ke instansi lain. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak terlibat perkara hukum harus tetap bekerja secara efektif dan efisien, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Detik News











