Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Rp875 Juta dari Perusahaan Tambang

  • Share
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, membantah menerima uang sebesar Rp875 juta dari PT Toshida Indonesia (PT TI) melalui mantan konsultan perusahaan tersebut, Lukman Malanuang. Bantahan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Dalam persidangan, Lukman Malanuang yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Menurut keterangannya, dari jumlah tersebut sebesar Rp875 juta diberikan kepada Hery Susanto, sedangkan Rp625 juta merupakan imbalan atau fee atas jasanya sebagai konsultan.

Menanggapi keterangan tersebut, Hery mempertanyakan apakah uang Rp1,5 miliar itu diberikan perusahaan kepada dirinya atau kepada Lukman. Menurut Hery, pemberitaan yang beredar seolah-olah menyebut seluruh uang tersebut diterimanya.

Lukman tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan menyerahkan Rp875 juta kepada Hery Susanto sesuai permintaan yang bersangkutan.

Perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI itu.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *