3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo TikTok Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara
RBN || Jakarta
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik TikToker Vilmei. Ketiganya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga tersangka tersebut yakni ZK, karyawan Vilmei, serta MASR yang merupakan pacar ZK dan L yang merupakan teman ZK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok Vilmei. Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk mencairkan saldo akun dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta gift dari siaran langsung.
Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan MASR dan L. Dana selanjutnya dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank.
Polisi masih menelusuri keseluruhan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penambahan tersangka masih dimungkinkan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Sumber: Detik News

