RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1). Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/1), KPK mengumumkan total empat orang tersangka yang langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi calon perangkat desa (caperdes) pada Maret 2026, dengan jumlah kekosongan diperkirakan mencapai 601 jabatan. Momentum tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan cara menjual jabatan.
Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan itu bersama tim suksesnya. Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim pemenangan ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan dan bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, para caperdes diduga diminta menyetor uang dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta, angka yang disebut telah dinaikkan dari tarif awal. Proses pengumpulan dana ini juga disertai ancaman, di mana formasi jabatan disebut tidak akan dibuka kembali jika ketentuan tidak dipatuhi.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. KPK menegaskan, penindakan ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan komoditas, serta meneguhkan pentingnya integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: detiknews











