RBN || Jakarta
Polemik antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sempat mereda, pihak Teddy kini kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah melalui Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan hingga kini belum ada tanggapan dari pihak termohon terkait rencana mediasi bersama keluarga Sule, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina.
“Belum ada kabar sampai saat ini dari termohon,” ujar Wati dalam wawancara daring, baru-baru ini.
Meski demikian, Wati menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari hadir atau tidaknya pihak termohon dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 hari ke depan.
“Itu merupakan hak termohon, mau hadir atau tidak. Namun yang pasti, pemohon wajib hadir dan mengikuti seluruh proses hukum,” jelasnya.
Wati juga meluruskan bahwa permohonan yang diajukan kliennya tidak bertujuan untuk menuntut pembagian harta warisan, melainkan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum mengenai siapa saja yang sah sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.
“Kami tidak menuntut warisan. Sudah enam tahun berlalu, kami hanya ingin bersama-sama menetapkan siapa saja ahli warisnya secara hukum. Itu saja,” tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, pengajuan penetapan ahli waris kembali memicu beragam reaksi publik, termasuk perundungan terhadap Teddy Pardiyana di media sosial. Menanggapi hal itu, Wati menyebut kliennya telah cukup kuat secara mental dalam menghadapi tekanan dan komentar negatif yang berulang kali muncul.
“Pak Teddy sudah terbiasa menghadapi bully-an sejak dulu. Saat ini kami memilih untuk tetap fokus pada permohonan dan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Wati kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Teddy bersifat terbatas dan proporsional.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Permohonan ini murni demi kepastian hukum penetapan ahli waris,” pungkasnya.
Sumber: detikhot











