Jaksa Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Sidang Narkoba Masuki Tahap Krusial

  • Share
Ammar Zoni menanti vonis kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

RBN || Jakarta

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki babak penting dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa secara tegas menolak nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

JPU menilai seluruh argumentasi hukum yang disampaikan dalam pleidoi tidak memiliki dasar kuat dan tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Jaksa menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

“Analisa yuridis dalam nota pembelaan tidak berdasar. Kami meminta majelis hakim tetap berpedoman pada alat bukti sah yang telah dihadirkan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut JPU, baik pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum maupun pembelaan pribadi Ammar memiliki substansi serupa, sehingga perlu ditanggapi secara menyeluruh. Jaksa pun memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan tersebut dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada Maret lalu.

Usai sidang, Ammar Zoni tampak tenang menanggapi penolakan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan harus dihormati. Menurutnya, replik yang disampaikan merupakan sudut pandang penuntut umum yang memang memiliki peran berbeda dalam persidangan.

“Ini bagian dari dinamika hukum. Jaksa punya hak untuk menyampaikan pendapatnya,” ujar Ammar kepada awak media.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, juga menegaskan bahwa penolakan terhadap pleidoi adalah hal lumrah dalam proses peradilan. Ia menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Pihak terdakwa kini tengah mempersiapkan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa. Tahap ini menjadi langkah terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Putusan akhir akan menjadi penentu nasib hukum aktor tersebut.

Sumber: Detikhot

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *