RBN || Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) tengah memfinalisasi langkah strategis untuk melakukan restrukturisasi terhadap program studi (prodi) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Langkah ini diwujudkan dengan merancang tiga kategori varian prodi baru yang dinilai lebih luas, adaptif, dan relevan dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan dunia industri.
Rencana transformasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para Pimpinan PTKIN. Suyitno mengungkapkan bahwa rancangan baru ini akan segera memasuki tahapan uji publik dengan melibatkan berbagai pakar lintas sektor.
“Saat ini jumlah prodi kita baru 54. Ke depan, kita akan membaginya ke dalam tiga kategori varian besar, yaitu prodi akademik seperti design technology, prodi profesi, dan prodi vokasi. Ini akan menjadi daya magnet baru agar animo masyarakat masuk PTKIN semakin luas,” jelas Suyitno di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Salah satu terobosan prodi profesi yang sedang dijajaki secara intensif dengan asosiasi profesi adalah pembukaan Pendidikan Profesi Advokat Syariah dan Pendidikan Profesi Akuntan Syariah di Fakultas Syariah. “Selama ini bidang ini hanya diurusi oleh asosiasi. Sudah saatnya PTKIN mengambil peran strategis untuk menyelenggarakan pendidikan profesi ini secara resmi,” tambahnya.
Sejalan dengan penataan prodi demi mendongkrak daya saing global, Kemenag juga berkomitmen kuat memperluas jangkauan internasionalisasi PTKIN agar menjadi destinasi utama bagi mahasiswa asing. Untuk mengawal visi tersebut, Kemenag merancang pertemuan khusus bersama para duta besar negara sahabat.
“Kita ingin membangun reciprocal program (program timbal balik) yang berdampak nyata. Kita tidak boleh hanya mengeksport mahasiswa atau dosen kita ke luar negeri, tetapi ke depan, kita juga harus mengimpor atau mendatangkan mahasiswa asing untuk belajar di PTKIN kita,” urai Suyitno.
Lebih lanjut, penguatan karakter keagamaan dasar tetap menjadi fondasi utama. Suyitno menegaskan akan mengaudit seluruh kampus PTKIN yang hingga saat ini belum memiliki fasilitas Ma’had Al-Jamiah (pesantren kampus).
Kemenag mewajibkan implementasi pola tiga varian Ma’had yang regulasinya telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis), yakni pembangunan Ma’had mandiri, kerja sama dengan pesantren terdekat, atau mengoptimalkan fungsi ruang kelas kampus sebagai area Ma’had temporer. Langkah tegas ini diambil agar tidak ada lagi kelulusan mahasiswa PTKIN yang tidak menguasai kemampuan dasar keagamaan.
“Apapun program studinya, tidak bisa mengaji itu adalah aib bagi kita semua. Dan Ma’had Al-Jamiah adalah salah satu instrumen paling efektif yang kita miliki untuk memastikan seluruh mahasiswa PTKIN memiliki kompetensi keagamaan yang kokoh,” pungkasnya.
______________________________
sumber : Kemenag RI











