RBN || Yogyakarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya (43), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tewasnya dua pelaku penjambretan. Penghentian perkara ini dilakukan demi kepentingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sekaligus penuntut umum, memutuskan untuk menghentikan penuntutan atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” ujar Bambang, Jumat (30/1/2026), sebagaimana dilansir detikJogja.
Ia menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah melalui kajian hukum yang mendalam dengan mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan pertimbangan tersebut, perkara ini ditutup demi kepentingan hukum,” tegas Bambang.
Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak Hogi Minaya melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1). Keputusan Kejari Sleman ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap warga negara sesuai koridor hukum yang berlaku. Penghentian perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilandasi pertimbangan objektif dan rasa keadilan.
Sumber: detiknews











