RBN || Lampung Timur
Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar awal dalam pengungkapan kasus ini. Ia menyampaikan, “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” kata Timor, Jumat (24/4/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Peristiwa penangkapan ini sendiri terjadi sebelum tanggal 24 April 2026, sedangkan tanggal tersebut merupakan waktu ketika pihak kepolisian menyampaikan keterangan resmi kepada media. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, serta mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber: Tribunnews











