RBN || Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat sejak pekan pertama April 2026, sebagai bentuk implementasi kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi kerja serta adaptasi terhadap pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar inisiatif daerah, melainkan bagian dari arahan nasional yang telah dikoordinasikan dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia serta diperkuat melalui Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat mengimplementasikannya secara konsisten.
Dalam pelaksanaannya, pola kerja ASN akan diatur dengan sistem kombinasi, di mana aktivitas kerja dilakukan secara Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah dengan tetap mengedepankan tanggung jawab dan capaian kinerja yang terukur.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas harian ASN yang berdampak pada penghematan penggunaan bahan bakar minyak, sekaligus sebagai langkah konkret dalam mendukung efisiensi energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi sektor ekonomi dan energi.
Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan mampu mendorong transformasi budaya kerja birokrasi menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sehingga ASN dapat bekerja secara efektif tanpa terikat sepenuhnya pada ruang kantor konvensional.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua ASN, terutama bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik vital seperti tenaga kesehatan, petugas kebersihan, serta layanan administratif langsung kepada masyarakat yang tetap diwajibkan hadir secara fisik demi menjaga kualitas dan kontinuitas pelayanan publik.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap dapat menciptakan keseimbangan antara efisiensi kerja, penghematan anggaran, serta peningkatan kualitas kinerja ASN, sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun sistem birokrasi yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada hasil di era transformasi digital.
Sumber: Diskominfo Papua Barat











