Kasus Korupsi Kredit Proyek di Bank Semarang: Jaksa Sita Rp 10,9 Miliar

  • Share
Kasus Korupsi Kredit Proyek di Bank Semarang: Jaksa Sita Rp 10,9 Miliar
Kasus Korupsi Kredit Proyek di Bank Semarang: Jaksa Sita Rp 10,9 Miliar

RBN || Semarang

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit proyek pada salah satu bank di Semarang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10,9 miliar yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Tumpukan uang tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12). Barang bukti disita dari kantor bank Cabang Koordinator Semarang.

Kasus ini menyeret tersangka CWW, Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik.

Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan kasus bermula dari pengajuan kredit proyek tahun 2018. PT Daya Usaha Mandiri meminta pembiayaan untuk pembangunan peningkatan daya pada tiga gardu induk di Jawa Barat.

Namun dalam proses itu, tersangka diduga memalsukan dokumen pendukung agar kredit dapat cair.

“Tersangka membuat bukti purchase order palsu dan bukti pembayaran RTGS fiktif tanpa validasi pihak bank, namun tetap diloloskan,” kata Andhie.

Faktanya, pengadaan barang dan pembayaran yang tercantum di dokumen tersebut tidak pernah terjadi.

Kredit senilai Rp 14 miliar sempat cair, tetapi proyek tidak berjalan alias mangkrak. Setelah lima kali addendum, PT Daya Usaha Mandiri akhirnya diputus kontrak karena tidak menunjukkan perkembangan.

Kredit tersebut kemudian macet dan tidak bisa dikembalikan kepada bank.

Masalah semakin rumit ketika bank mencairkan dana jaminan dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebesar Rp 10,9 miliar meski terdapat dugaan penyimpangan dalam proses kredit.

“Secara mekanisme, pencairan jaminan seharusnya tidak dilakukan jika ditemukan fraud dalam pencairan kredit proyek,” tegas Andhie.

Dana jaminan itulah yang kini berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Sumber: Tribun Jateng

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *