Irvian Bobby ‘Sultan’ Kemnaker Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro, terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bobby yang dijuluki “Sultan Kemnaker” dinyatakan terbukti menerima uang nonteknis secara tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Bobby juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36,04 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bobby terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, hakim menyatakan Bobby bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan jaksa. Majelis menilai dakwaan gratifikasi tidak didukung alat bukti yang cukup karena hanya bertumpu pada rekening koran tanpa adanya bukti lain yang saling menguatkan.

Karena itu, pengadilan menyimpulkan unsur penerimaan gratifikasi tidak terbukti secara sah, sementara unsur pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 tetap terbukti dan menjadi dasar penjatuhan vonis terhadap Irvian Bobby Mahendro.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *