RBN || Seoul
Pengadilan banding Korea Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas kasus menghalangi proses hukum dan pelanggaran prosedur pemerintahan sebelum penetapan darurat militer pada Desember 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Yoon Sung-sik di Pengadilan Tinggi Seoul, Rabu (29/4/2026). Vonis ini menambah hukuman sebelumnya berupa penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan dalam perkara terpisah terkait tuduhan pemberontakan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Yoon terbukti melewati prosedur resmi dengan tidak menggelar rapat kabinet secara lengkap sebelum menetapkan darurat militer. Ia juga disebut memalsukan dokumen untuk menutupi pelanggaran tersebut.
Selain itu, Yoon dinilai menggunakan aparat keamanan layaknya “tentara pribadi” untuk menghalangi upaya penegak hukum yang hendak menangkapnya setelah pemakzulan.
Saat vonis dibacakan, Yoon terlihat diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun di ruang sidang. Pihak kuasa hukum Yoon menyatakan tidak puas atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Putusan ini sangat mengecewakan,” kata salah satu pengacaranya, Yoo Jeong-hwa.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama pada Januari 2026 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Yoon, namun sempat membebaskannya dari sebagian tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan tersebut kini dibatalkan oleh pengadilan banding yang menyatakan Yoon bersalah atas seluruh dakwaan.
Pengadilan juga menilai Yoon melanggar hak anggota kabinet karena hanya mengundang sebagian kecil anggota untuk mensimulasikan rapat resmi sebelum menetapkan kebijakan darurat militer.
Kebijakan darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember 2024, meski berlangsung singkat, memicu krisis politik serius di Korea Selatan. Situasi tersebut sempat melumpuhkan pemerintahan, hubungan diplomatik, serta mengguncang pasar keuangan.
Krisis mereda setelah rival politiknya, Lee Jae Myung, memenangkan pemilihan presiden lebih awal pada Juni 2025.
Yoon sendiri sebelumnya telah dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember 2024 dan resmi diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025.
Setelah pemakzulan, Yoon sempat menolak perintah penahanan untuk pemeriksaan. Penolakan tersebut memicu kebuntuan ketika aparat penegak hukum dihalangi oleh pasukan pengamanan presiden di kediamannya pada Januari 2025.
Ia akhirnya ditahan pada akhir Januari, sempat dibebaskan pada Maret, dan kembali ditangkap pada Juli 2025. Sejak saat itu, Yoon tetap berada dalam tahanan sambil menghadapi serangkaian proses hukum yang masih berjalan.
Sehari sebelum putusan ini, pengadilan yang sama juga memperberat hukuman terhadap istrinya, Kim Keon Hee, menjadi empat tahun penjara atas kasus penerimaan hadiah mewah dan keterlibatan dalam manipulasi harga saham.
Sementara itu, dalam perkara lain, jaksa pekan lalu menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap Yoon atas dugaan sengaja meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara pada 2024. Ia dituduh memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Pyongyang untuk menciptakan alasan pemberlakuan darurat militer di dalam negeri.
Rangkaian kasus ini menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan, sekaligus menguji ketahanan demokrasi negara tersebut.
Sumber: NPR











