RBN || Pekalongan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Desakan tersebut disampaikan sejumlah fraksi dalam rapat paripurna DPRD yang membahas pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (29/6/2026).
Fraksi Partai Golkar menilai penurunan opini BPK dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi WDP menjadi sinyal masih adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera diperbaiki.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Laila Nur Azizah, meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memastikan permasalahan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Melalui juru bicaranya, Rifan, fraksi tersebut menilai opini WDP harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
Fraksi PPP mendorong Pemkab Pekalongan segera menyusun action plan yang jelas dan terukur untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selain membahas hasil audit BPK, DPRD juga menyoroti capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi PDI Perjuangan melalui Dodi mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Raperda, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,332 triliun atau 96,53 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,335 triliun atau 93,87 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp68,67 miliar.
DPRD berharap hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat menjadi pijakan bagi Pemkab Pekalongan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Sumber: Tribunnews











