RBN || Jakarta
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, meminta dugaan tindakan tidak berempati yang dilakukan oknum dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan diusut secara objektif.
Nurhadi menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran etika profesi. Menurutnya, perilaku tenaga kesehatan yang merendahkan atau menunjukkan sikap tidak empati kepada pasien dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan nasional.
“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” tegas Nurhadi, Kamis (6/8/2026).
Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan. Karena itu, perkataan maupun tindakan yang dapat merendahkan kondisi pasien dinilai tidak dapat dibenarkan.
Nurhadi juga menyoroti masih adanya anggapan mengenai perbedaan kualitas pelayanan berdasarkan status pembiayaan pasien. Ia menegaskan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan medis yang layak.
“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” ujar politikus NasDem tersebut.
Menurut Nurhadi, investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Pemeriksaan penting untuk memastikan fakta kejadian sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas, teknologi medis, maupun kondisi rumah sakit. Sikap tenaga kesehatan dalam menghormati dan menjaga martabat pasien juga menjadi bagian penting dari mutu pelayanan.
Nurhadi berharap seluruh fasilitas kesehatan memperkuat budaya pelayanan yang mengedepankan profesionalitas dan empati, sehingga setiap pasien dapat memperoleh perlakuan yang adil tanpa melihat latar belakang maupun skema pembiayaannya.
Sumber: Inilah.com











