Meutya Hafid Bantah Pemerintah Sensor Liputan Demonstrasi

  • Share
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Okezone)

RBN || Jakarta

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah isu yang menyebut pemerintah melakukan sensor terhadap pemberitaan maupun konten mengenai aksi demonstrasi yang belakangan terjadi di Jakarta.

Meutya menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak pernah membatasi media massa dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk meliput aksi unjuk rasa. Menurutnya, kebebasan pers tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya untuk merespons munculnya pertanyaan publik dan kalangan jurnalis terkait dugaan pembatasan informasi mengenai demonstrasi, baik di media sosial maupun media massa.

“Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan liputan-liputan apapun bentuknya, selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers,” ujar Meutya Hafid saat ditemui di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia juga meminta masyarakat mengecek informasi secara lebih cermat dan membandingkannya dengan pemberitaan dari berbagai media.

“Jadi itu tidak betul, dan silakan juga ditanyakan kepada teman-teman media massa lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang diklaim sebagai rekaman aksi demonstrasi di Jakarta pada 31 Juli 2026. Unggahan akun @pontianak_post di TikTok tersebut menyebut aksi itu tidak diberitakan media karena adanya pembungkaman.

Namun, berdasarkan klarifikasi Komdigi, klaim tersebut tidak benar. Video yang beredar ternyata merupakan dokumentasi aksi demonstrasi yang berlangsung pada 12 Juni 2026 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah mahasiswa melakukan aksi di jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi perekonomian Indonesia.

Komdigi pun mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai narasi yang menyertai sebuah video tanpa memeriksa waktu, lokasi, dan konteks kejadian. Perbedaan antara waktu kejadian sebenarnya dengan klaim yang beredar dapat membuat informasi lama terlihat seperti peristiwa baru.

Pemerintah melalui Komdigi menegaskan bahwa media massa tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya. Peliputan aksi demonstrasi tetap diperbolehkan selama dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Sumber: Okezone

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *