RBN || Jakarta
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data kepesertaan yang ditetapkan oleh Kemensos, termasuk ketika terjadi perubahan status peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Penonaktifan tersebut umumnya dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat, seperti perubahan kondisi ekonomi, status pekerjaan, atau temuan data ganda.
Ali Ghufron juga mengimbau masyarakat yang merasa masih berhak sebagai peserta PBI namun statusnya nonaktif agar segera melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pengecekan dan pengusulan ulang, sehingga hak layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas.com











