RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (20/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Sudewo diduga mematok harga tertentu agar seseorang dapat menempati posisi-posisi penting di pemerintahan desa, seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, hingga Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Budi belum merinci jumlah uang yang dipatok oleh Sudewo untuk setiap jabatan.
“Setiap jabatan itu ada nilainya, nilai yang dipatok oleh yang bersangkutan,” ujar Budi saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan apakah kasus ini terkait dengan suap atau pemerasan. Penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah uang yang diduga diterima oleh Sudewo.
“Kami akan menyampaikan informasi lebih lengkap terkait pasal yang digunakan dalam konferensi pers selanjutnya,” tambah Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di pemerintah desa.
Budi menegaskan bahwa KPK akan segera menentukan status hukum dari Bupati Pati, Sudewo, setelah proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: SindoNews











