BPOM Perbarui Standar Keamanan Pangan, Perketat Batas Cemaran Mikroba

  • Share
Foto: Shutterstock

RBN || Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan regulasi baru terkait standar keamanan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pembaruan dari kebijakan sebelumnya yang dirilis pada 2019, dengan fokus utama pada pengetatan batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi aspek fundamental yang tidak bisa ditawar. Ia menyebut, setiap produk yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan nilai gizi.

“Pangan yang dikonsumsi masyarakat harus benar-benar aman. Tidak bisa disebut pangan jika tidak memenuhi aspek keamanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).

Regulasi terbaru ini hadir sebagai respons atas perkembangan industri pangan yang semakin inovatif. Produk seperti mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk kini semakin beragam, namun tidak semuanya memiliki standar mikrobiologi yang memadai. Hal ini membuka potensi risiko kontaminasi mikroorganisme berbahaya jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam aturan baru tersebut, BPOM menetapkan batas maksimal cemaran mikroba untuk sejumlah kategori pangan, termasuk olahan berbasis tepung atau pati siap konsumsi. Selain itu, produk berbasis daging seperti sosis dan bakso juga kini memiliki standar pengujian yang lebih rinci.

Salah satu poin penting lainnya adalah kewajiban uji bakteri Salmonella pada minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat. Sementara itu, standar untuk produk teh—baik teh kering, teh bubuk, maupun teh celup—juga diperbarui guna menyesuaikan dengan kondisi pengawasan di lapangan.

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, BPOM memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Produk yang telah memiliki izin edar diwajibkan menyesuaikan dengan aturan baru paling lambat dalam waktu 12 bulan. Adapun produk yang masih dalam proses perizinan tetap dapat menggunakan aturan lama, namun wajib mengikuti regulasi terbaru dalam jangka waktu yang sama.

Taruna menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan regulasi ini, BPOM berharap tingkat keamanan pangan di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

Sumber: Detikhealth

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *