RBN || Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa bahan baku pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga pemasok saja karena hal itu berpotensi menciptakan monopoli oleh mitra atau yayasan tertentu, dan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memerintahkan pemeriksaan langsung ke seluruh dapur SPPG untuk memastikan keterlibatan pemasok lokal dari kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, dan masyarakat sekitar sehingga roda ekonomi setempat juga bergerak.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut, setiap SPPG wajib melibatkan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan makan bergizi, dan jika ditemukan SPPG yang masih bekerja dengan pemasok dominan dalam jumlah sangat kecil, BGN melalui koordinasi wilayah diperintahkan agar membuat laporan dalam seminggu dan akan menindak SPPG yang melanggar dengan kemungkinan suspensi sementara kerja sama mitra yang terbukti mendominasi pasokan, sebagai langkah untuk menjaga transparansi, pemerataan manfaat ekonomi, dan kualitas penyelenggaraan MBG di berbagai daerah.
Sumber: CNN Indonesia











