RBN || Jakarta
Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pembelajaran Bahasa Prancis di sekolah-sekolah Indonesia mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah menjelaskan secara rinci kesiapan implementasi kebijakan tersebut, terutama terkait ketersediaan tenaga pengajar.
Menurut Hadrian, penguatan kemampuan bahasa asing merupakan langkah positif untuk meningkatkan daya saing generasi muda Indonesia di tingkat global. Namun, pelaksanaannya harus didukung perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan.
“Terkait ketersediaan SDM, kami menilai perlu dilakukan pemetaan terlebih dahulu mengenai jumlah dan sebaran guru bahasa Prancis di Indonesia. Kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, kurikulum, serta manfaat nyata bagi peserta didik,” ujar Hadrian kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum memasukkan Bahasa Prancis ke dalam kurikulum. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah apakah Indonesia memiliki jumlah guru Bahasa Prancis yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program tersebut secara luas di berbagai daerah.
Selain persoalan sumber daya manusia, Komisi X DPR juga menyoroti kesiapan kurikulum, bahan ajar, serta sarana pendukung pembelajaran. Menurut Hadrian, jangan sampai kebijakan baru diterapkan ketika sekolah dan tenaga pendidik belum siap menjalankannya secara optimal.
Wacana pengajaran Bahasa Prancis mencuat setelah pertemuan bilateral antara Indonesia dan Prancis dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo. Dalam kerja sama tersebut, kedua negara membahas penguatan hubungan di berbagai bidang, termasuk pendidikan dan kebudayaan.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan mata pelajaran harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan nasional secara menyeluruh. Pemerintah juga diminta menjelaskan apakah Bahasa Prancis nantinya akan menjadi mata pelajaran wajib, pilihan, atau hanya diterapkan pada sekolah-sekolah tertentu.
Hadrian menambahkan bahwa manfaat pembelajaran bahasa asing perlu diukur secara jelas agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan nilai tambah bagi peserta didik. Menurutnya, peningkatan kompetensi global harus berjalan beriringan dengan penguatan penguasaan Bahasa Indonesia serta pelestarian bahasa daerah sebagai identitas bangsa.
Komisi X DPR berencana meminta penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait arah kebijakan tersebut. Penjelasan itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tujuan, manfaat, serta kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan pembelajaran Bahasa Prancis di sekolah-sekolah Indonesia.
Sumber: Detik News











