RBN || Yogyakarta
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atas keberhasilannya mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di desa wisata. Hingga 30 Mei 2026, BPJPH telah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi 20.237 pelaku usaha yang tersebar di 1.116 desa wisata di 37 provinsi.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Widiyanti Putri Wardhana kepada Ahmad Haikal Hasan dalam acara penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha desa wisata di Desa Wisata Jatimulyo. Dalam kesempatan itu, keduanya turut menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku usaha yang telah mengikuti program tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Widiyanti.
Program sertifikasi halal desa wisata merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemenpar dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan pada 20 destinasi wisata pada 2025. Hingga Mei 2026, kolaborasi tersebut telah menghasilkan puluhan ribu sertifikat halal yang mendukung peningkatan kualitas layanan dan produk wisata di berbagai daerah.
Menurut Widiyanti, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap produk dan layanan yang tersedia di destinasi wisata. Ia menilai langkah tersebut dapat memperluas manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia. Meski demikian, ia menilai masih banyak potensi yang perlu dikembangkan mengingat jumlah desa wisata dan pelaku usaha di Indonesia terus bertambah.
“Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Haikal.
Haikal menambahkan bahwa semakin banyak produk desa wisata yang bersertifikat halal, maka semakin besar pula peluang usaha yang dapat diraih masyarakat. Menurutnya, percepatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ketika wisatawan mendapatkan produk yang jelas asal-usulnya, prosesnya transparan, dan dapat dipercaya, maka kepercayaan terhadap destinasi wisata juga akan semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal di desa wisata sejalan dengan upaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata ramah muslim di tingkat global.
Sumber: Detik News











