RBN || Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan yang masih beredar di pasaran. Pengawasan ini semakin diperketat terutama menjelang hari besar keagamaan ketika permintaan pangan meningkat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pihaknya terus memantau berbagai bahan kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam produk makanan.
“Beberapa bahan yang menjadi fokus pengawasan antara lain boraks, formalin, hingga pewarna non-pangan seperti Rhodamin B,” ujar Taruna usai melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).
Menurut Taruna, beberapa oknum pelaku usaha masih menggunakan bahan kimia tersebut karena dapat membuat makanan terlihat lebih menarik atau lebih tahan lama.
“Formalin itu sebenarnya untuk pengawet mayat, sementara boraks digunakan untuk keperluan industri seperti kayu, sehingga tidak boleh digunakan dalam pangan,” kata Taruna menerangkan.
Selain itu, BPOM juga menaruh perhatian pada penggunaan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B yang sering dipakai untuk membuat warna makanan terlihat lebih mencolok. Padahal zat tersebut bersifat karsinogenik dan berpotensi memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Pengawasan BPOM juga mencakup penggunaan bahan kimia obat pada produk pangan, seperti antibiotik pada hasil perikanan dan peternakan. Taruna menjelaskan bahwa penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menimbulkan resistensi antimikroba yang saat ini menjadi ancaman kesehatan global.
“Ini menjadi perhatian serius karena resistensi antimikroba dapat membuat pengobatan menjadi semakin sulit,” ucap Taruna.
Secara nasional, BPOM telah memeriksa ribuan sampel produk pangan di berbagai daerah. Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 4,5 persen produk ditemukan tidak memenuhi syarat keamanan pangan.
Taruna menegaskan BPOM akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi standar keamanan pangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk makanan.
Masyarakat diminta memperhatikan kondisi produk, membaca label dengan cermat, serta memastikan produk memiliki izin edar resmi sebelum dikonsumsi.
Dalam pengawasan yang dilakukan di Lotte Grosir Pasar Rebo menjelang Hari Raya Idul Fitri, BPOM menemukan beberapa pelanggaran pada produk pangan.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini terhadap berbagai macam produk, secara umum sudah sesuai ketentuan, namun ada beberapa temuan kami,” tuturnya.
Beberapa temuan tersebut antara lain produk Kimchi merek Ommason Mat kemasan 215 gram dan 32 gram yang masa berlaku izin edarnya telah habis. Selain itu, ditemukan pula produk Kimchi Pedas 100 gram sebanyak 18 kemasan yang tidak disimpan sesuai petunjuk suhu penyimpanan yang seharusnya berada pada minus empat derajat Celcius.
“BPOM juga menemukan produk Pempek yang mencantumkan nomor izin edar milik produk lain,” ujar Taruna.
BPOM juga menemukan kondisi gudang penyimpanan produk beku atau frozen yang melebihi kapasitas sehingga produk ditumpuk hingga ke langit-langit. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kestabilan suhu dan kualitas produk.
“Yang lainnya memenuhi arat sanitasi, kebersihan (hygiene), standar label, kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa,” ujar Taruna menambahkan.
Sumber: Inilah.com











