RBN || Solo
Pemerintah Kota Solo mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan obat keras dan narkotika di kalangan pelajar SMP. Sedikitnya dua sekolah teridentifikasi memiliki siswa yang terlibat sebagai pengguna, dan puluhan siswa kini menjalani rehabilitasi.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan temuan tersebut berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo. Ia menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menghentikan peredaran zat berbahaya tersebut di lingkungan sekolah.
“Sudah ada di dua SMP. Ini sedang kita tindak lanjuti agar peredarannya bisa kita hambat, jadi narkotikanya jenis obat keras. Iya (sebagai) pengguna,” kata Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (26/2/2026).
Respati menegaskan penanganan tidak hanya difokuskan pada siswa, tetapi juga melibatkan keluarga. Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.
“Pola asuh di rumah itu menjadi prioritas utama. Kami akan tindak tegas, termasuk memberikan pembinaan bagi orang tua murid yang anaknya terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Solo Ventie Bernard Musak mengungkapkan pihaknya mencatat sekitar 30 siswa SMP yang kini menjadi klien rehabilitasi akibat penyalahgunaan obat keras dan narkotika.
“Data klien kami di awal tahun ini ada kurang lebih 30-an siswa yang menjadi klien rehab kami yang ada di beberapa sekolah,” kata Ventie.
Menurut Ventie, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan perilaku mencurigakan siswa. BNN kemudian melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan jenis zat yang digunakan.
“Jenis-jenisnya seperti ada obat daftar G, jenis misalnya Trihex, ada juga Alprazolam (psikotropika), terus juga ada tembakau sintetis,” jelasnya.
BNN juga menerapkan pendekatan rehabilitasi yang memungkinkan siswa tetap melanjutkan pendidikan. Program rehabilitasi dilakukan langsung di sekolah agar siswa tidak kehilangan hak belajar.
“Misalnya kemarin ada beberapa siswa yang terindikasi penyalahgunaan obat-obat berbahaya, itu kita mendapat memang laporan langsung dari sekolah sehingga kita langsung tindak lanjuti, respons dengan mendatangi, melakukan screening awal. Nah, dalam screening itu kan kita bisa mengetahui apa yang digunakan, sejauh mana obat-obat yang digunakan jenis-jenis apa, kemudian kita melakukan treat dengan melakukan rehab. Rehab yang keliling di sekolah atau rehab di sekolah ke siswa-siswi,” terangnya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Pemerintah Kota Solo saat ini tengah mengusulkan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aturan tersebut akan mengatur secara rinci peran setiap instansi pemerintah dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
“Perwali itu kan bagian dari Perda juga yang sudah dibuat. Ya intinya di situ akan lebih merinci tugas OPD untuk berbuat apa, baik itu pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” pungkasnya.
Sumber: detikcom











