RBN || Jakarta
TNI Angkatan Darat (AD) resmi menahan Serda Heri, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), setelah yang bersangkutan menuduh seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons sebagai campuran dagangannya. Tuduhan tersebut viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya terhadap pedagang kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, tuduhan Serda Heri dinyatakan tidak benar. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa es gabus yang dijual pedagang tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti spons. Atas perbuatannya, Serda Heri dijatuhi sanksi disiplin militer berupa penahanan selama 21 hari.
Pihak TNI AD menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan tidak mencerminkan sikap prajurit TNI. Penahanan dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap TNI.
Selain sanksi terhadap oknum, TNI AD juga menyampaikan permintaan maaf kepada pedagang es gabus yang dirugikan akibat tuduhan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas, terutama yang dapat merugikan masyarakat kecil.
Sumber: Kompas.com











