RBN || Banda Aceh
Seorang pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh ditangkap polisi syariah bersama seorang pria non-ASN yang disebut sebagai pasangan sejenis. Pejabat tersebut diketahui berasal dari Inspektorat Pemkot Banda Aceh dan masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia mengatakan belum mengetahui secara rinci terkait kasus tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Benar tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” kata Illiza kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Pejabat tersebut disebut ditangkap dua hari sebelum informasi ini disampaikan. Penangkapan dilakukan oleh polisi syariah bersama seorang pria non-ASN di lingkungan kantor pejabat tersebut.
Illiza mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi syariah. Ia menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Pejabatnya dari Inspektorat,” ujar Illiza.
Pemkot Tak Tebang Pilih
Illiza menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun dugaan pelanggaran yang dikenakan terhadap pejabat tersebut dan pria non-ASN yang diamankan bersamanya.
Pemkot Banda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi syariah sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap pejabat tersebut. Kasus itu juga masih dalam proses hukum.
Sumber: Detik News











