RBN || Jakarta
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan dugaan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan rombongan wisata saat mengikuti perjalanan tur di Korea Selatan. Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul saat ini terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah mencermati informasi mengenai seorang WNI yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan perjalanan dengan memisahkan diri dari rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian Korea Selatan.
Menurut Heni, pemerintah Indonesia bersama KBRI Seoul selama ini terus berupaya meningkatkan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan sebagai bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara. Karena itu, tindakan segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas tersebut dinilai sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang bepergian secara sah dan bertanggung jawab.
Kemlu menegaskan bahwa kepatuhan setiap WNI terhadap aturan negara tujuan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra sekaligus mendukung upaya pemerintah memperluas kemudahan mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri.
Pemerintah juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di luar negeri sehingga hubungan baik kedua negara, termasuk di bidang pariwisata dan mobilitas masyarakat, tetap terjaga.
Berdasarkan keterangan pihak agen perjalanan, rombongan wisata berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama perjalanan di Seoul, peserta diberikan waktu bebas setelah seluruh agenda tur selesai. Saat berada di kawasan Myeongdong, peserta yang diduga kabur berpamitan kepada rombongan dengan alasan hendak mencari sepatu.
Tour leader sempat meminta yang bersangkutan kembali ke hotel melalui pesan singkat. Namun hingga keesokan harinya, ia tidak kembali dan tidak memberikan respons meski beberapa kali dihubungi. Tim agen perjalanan kemudian melakukan pencarian di lokasi terakhir serta melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Korea. Namun laporan tidak diproses sebagai kasus orang hilang karena otoritas setempat menilai yang bersangkutan memisahkan diri secara sadar dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Sumber: Detik News











