RBN || Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia masih mendalami kepemilikan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti dan memperkuat data terkait status kepemilikan rumah tersebut. Pendalaman dilakukan melalui berbagai pihak, termasuk PT Sentul City, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait akta kepemilikan SHM atas nama siapa,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Selain menelusuri kepemilikan rumah, penyidik juga masih mengklasifikasikan barang bukti yang ditemukan agar dapat dikaitkan dengan masing-masing perkara yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan di rumah mewah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain. Dari sebuah money changer di Cipete, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yuan Tiongkok, yen Jepang, pound sterling, won Korea Selatan, hingga beberapa mata uang negara lainnya.
Sementara itu, dari lokasi lain di kawasan Cipete, penyidik menyita SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan Rp259,15 juta. Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak diamankan uang tunai Rp520 juta dan USD133.000.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, terkait temuan emas batangan dan uang dalam jumlah besar, Febrie menyatakan seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan penjelasan secara rinci akan disampaikan dalam proses hukum, bukan melalui konferensi pers.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintah. Polisi juga memastikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman selesai dilakukan.
Sumber: Detik News











