RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Etik terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.39 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Setelah itu, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Selain Etik Suryani, KPK juga menahan dua orang lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Ketiganya ditetapkan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
“Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas dan mata uang asing yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara serta keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun konstruksi hukum perkara dugaan suap tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk status hukum para pihak dan rincian barang bukti, setelah proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut selesai dilakukan.
Sumber: Detik News











