RBN || Jakarta
Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, dari lokasi penggeledahan.
Selain itu, polisi menemukan sebuah brankas besar yang ditanam di dalam dinding bangunan kafe. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
Menurut Totok, uang yang ditemukan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversikan ke dalam rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Ia menyebut nilai uang yang ditemukan sangat besar dan terdiri dari berbagai mata uang asing.
Penggeledahan di Kafe de’Clan merupakan bagian dari operasi yang dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan beberapa tempat lainnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout, kasus PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul uang dan dokumen yang ditemukan serta keterkaitannya dengan tiga perkara yang tengah diusut.
Sumber: Detik News











