DPR Tegaskan Belum Terima Usulan Resmi Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

  • Share
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (Foto: Okezone)

RBN || Jakarta

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memastikan hingga kini DPR belum menerima usulan resmi terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda. Menurutnya, perubahan nama suatu provinsi tidak dapat dilakukan hanya melalui peraturan daerah, melainkan harus diatur dalam undang-undang.

“Belum ada (usulan). Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang,” kata Dede, dikutip Rabu (8/7/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI melalui proses legislasi.

Karena itu, setiap usulan pergantian nama daerah harus diajukan secara resmi dan dibahas dalam mekanisme pembentukan undang-undang sebelum dapat diputuskan.

“Jadi menurut kami, kan belum ada sekarang ini, masih usulan. Saya dengar Pak Gubernur juga nggak setuju itu,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda kembali mencuat. Aspirasi tersebut bahkan telah dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jawa Barat bersama tim pengusul sebagai bagian dari upaya melanjutkan usulan ke tahap legislasi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi yang diterima DPR RI terkait perubahan nama provinsi tersebut sehingga proses legislasi di tingkat nasional belum dapat dilakukan.

Sumber: Okezone

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *