Kemendagri Akan Panggil Bupati Purwakarta Terkait Kontroversi Lagu “Lalaki Langit”, Klarifikasi Jadi Dasar Langkah Pembinaan

  • Share
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan. (Foto: Kemendagri)

RBN || Jakarta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons polemik yang muncul terkait lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit” ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein. Lagu tersebut menjadi sorotan publik setelah menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai liriknya mengandung muatan seksis dan berpotensi menyinggung perempuan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemantauan media dan melakukan pembahasan secara internal. Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemendagri akan memanggil Bupati Purwakarta untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

Menurut Benny, proses klarifikasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan langkah pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari pemanggilan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menilai apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut administratif maupun pembinaan terhadap kepala daerah yang bersangkutan.

“Kami telah melakukan pembahasan internal dan dalam waktu dekat Bupati Purwakarta akan diminta memberikan keterangan atau klarifikasi. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah pembinaan selanjutnya,” ujar Benny, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan bahwa agenda pemanggilan dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Kontroversi bermula setelah lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” beredar luas di media sosial dan memicu kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kelompok masyarakat menilai lirik lagu tersebut mengandung stereotip yang merugikan perempuan, bahkan sebagian di antaranya melayangkan somasi kepada penciptanya.

Menanggapi polemik tersebut, Saepul Bahri Binzein telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang merasa tersinggung. Ia menjelaskan bahwa lagu tersebut dibuat pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Menurut Zein, lagu tersebut lahir dari refleksi pribadi mengenai masa lalunya. Ia menegaskan bahwa isi lagu merupakan bentuk perenungan terhadap perilakunya sendiri saat masih muda dan bukan ditujukan untuk merendahkan ataupun mendiskreditkan perempuan.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik yang berkembang, Zein juga telah menghapus video lagu tersebut dari seluruh akun media sosial pribadinya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa karya seni, terlebih yang dibuat oleh pejabat publik, memiliki ruang pengaruh yang luas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap nilai kesetaraan, serta kepekaan terhadap beragam perspektif publik. Sementara itu, proses klarifikasi yang dilakukan Kemendagri diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *