RBN || Jakarta
Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis (2/7/2026).
Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam gugatan ini, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sedangkan Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Hingga saat ini, isi lengkap petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Permohonan tersebut didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan juga diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Proses persidangan gugatan terkait penggeledahan telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sumber: Detik News











