RBN || Lampung Selatan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB itu berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial HS, HB, HR, dan DK. Dari hasil penyelidikan, diketahui dua di antaranya merupakan oknum aparat, yakni HB yang merupakan anggota Satbrimob Kelapa Dua dan DK yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Sementara HR merupakan warga sipil, sedangkan HS diketahui sebagai mantan anggota Kopassus yang telah diberhentikan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dan TNI dalam kasus tersebut. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam penyelundupan tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Detik News











