RBN || Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengusut penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman api selesai dilakukan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, mengatakan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memadamkan api dan mencegah penyebaran kebakaran. Menurutnya, penyelidikan belum dapat dilakukan karena kondisi lokasi masih belum memungkinkan untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Nanti upaya-upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah upaya pemadaman selesai,” ujar Rizal saat meninjau lokasi kebakaran, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, setelah api benar-benar padam, tim KLH akan kembali melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mengungkap penyebab kebakaran. Proses penyelidikan teknis nantinya akan ditentukan oleh Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).
Kebakaran di TPA Jatiwaringin diketahui telah terjadi sejak Selasa (30/6/2026). Hingga Sabtu (4/7/2026), sejumlah titik api masih terlihat di area timbunan sampah sehingga proses pemadaman masih terus berlangsung.
Pemadaman dilakukan menggunakan armada pemadam kebakaran dari darat. Selain itu, sebuah helikopter juga dikerahkan untuk melakukan water bombing guna menjangkau titik-titik api yang sulit diakses kendaraan pemadam.
Pemerintah berharap api dapat segera dipadamkan sepenuhnya agar proses penyelidikan penyebab kebakaran dapat dilakukan dan langkah-langkah penegakan hukum dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: Kompas.com










