RBN || Jakarta
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengakui sempat menerima sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan resmi di Kantor Kementerian Kehutanan. Namun, Raja Juli menegaskan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026. Setelah audiensi selesai, ia baru mengetahui terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang kerjanya.
Menurutnya, karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut dan tidak mengetahui isi amplop, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada pihak yang bersangkutan.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya yang difasilitasi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Raja Juli menyebut proses pengembalian itu telah disertai bukti tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Raja Juli menyatakan tidak pernah menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan perubahan status kawasan hutan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengakuan Raja Juli sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuansing. KPK membuka kemungkinan meminta keterangan Raja Juli apabila dibutuhkan untuk melengkapi proses pembuktian perkara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap dugaan gratifikasi maupun tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Detik News











