RBN || Solo
Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan ulang tahun untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang mencantumkan nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas, mengatakan pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho tersebut. Menurutnya, meski biaya pemasangan disebut berasal dari dana pribadi, penggunaan identitas Pemkot Solo pada baliho perlu dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah menyampaikan ke kejaksaan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun Presiden ke-7 RI Jokowi,” ujar Arnas.
Arnas menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar seluruh proses dan penggunaan identitas pemerintah dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemarin sudah jelas bahwa Pak Wali Kota menyatakan siap salah. Kominfo menyatakan menggunakan uang pribadi. Di situ tertulis menggunakan nama Pemkot Solo,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari Surakarta, Arnas bertindak sebagai kuasa hukum dua pelapor, yakni Tri Sapto dan Budi Kuswanto.
Ia berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang disampaikan.
Menurut Arnas, baliho ucapan selamat ulang tahun kepada Jokowi dipasang di tujuh titik di Kota Solo dan terpasang selama kurang lebih lima hari.
“Dana pribadi biaya pemasangan atau biaya pasang titik. Ada beberapa berita, foto di 7 titik baliho dengan gambar selamat Bapak Jokowi. Kurang lebih 5 hari. Apabila ada kesalahan dan dianggap tindak pidana korupsi dilanjutkan,” terangnya.
LBH Mega Bintang berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Solo tersebut.
Sumber: Tribunnews











