Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

  • Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima salinan putusan pengadilan dan pada Kamis (2/7/2026) resmi mengajukan permohonan banding.

Menurut Anang, langkah tersebut diambil karena terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa. Meski demikian, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa seluruh alasan keberatan terhadap putusan akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang saat ini tengah disusun oleh tim JPU.

Selain mengajukan banding, Kejagung juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi. Namun, langkah tersebut masih dalam tahap kajian berdasarkan pertimbangan majelis hakim selama persidangan.

Terkait status penahanan, Anang mengatakan Nadiem Makarim hingga saat ini masih menjalani tahanan rumah sesuai putusan pengadilan. Status tersebut belum mengalami perubahan selama proses banding berlangsung, meskipun nantinya akan kembali dipertimbangkan dalam memori banding.

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga telah menyatakan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menilai putusan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menegaskan akan terus memperjuangkan pembelaannya melalui jalur hukum.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *