RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak hanya terlibat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda), tetapi juga terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
Penyidik menduga dana yang diterima berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan sekda.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Sumber: Detik News











