RBN || Jakarta
Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui situs 1xBet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, sementara seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali utama masih berstatus buronan.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas perjudian melalui situs 1xBet. Hasil penyelidikan mengarah pada sindikat perjudian online yang memiliki jaringan lintas negara.
Penindakan dilakukan pada 9 Juni 2026. Polisi mengidentifikasi tiga klaster dalam jaringan tersebut, yakni klaster pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, klaster operator dan administrator situs di Banjarmasin, serta klaster pengendali yang berada di luar negeri.
Tiga tersangka dari klaster Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS. Mereka berperan sebagai koordinator admin yang menerima perintah dari pengendali berinisial WN yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, mereka juga bertugas mencatat transaksi aliran dana perjudian melalui aplikasi percakapan.
Sementara itu, tersangka APS dari Cianjur berperan sebagai koordinator yang mencari orang untuk dipinjam identitasnya sebagai nominee atau layering guna membuka rekening penampung dana deposit maupun penarikan hasil perjudian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memblokir 75 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, baik sebagai rekening utama maupun rekening layering. Total saldo yang berhasil diamankan dari rekening tersebut mencapai sekitar Rp119 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, omzet yang diperoleh para pelaku sejak April 2025 hingga Juni 2026 diperkirakan melebihi Rp2 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya rekening lain yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain laptop, telepon genggam, serta 23 rekening yang terhubung pada perangkat milik para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pengejaran terhadap pengendali jaringan yang berada di luar negeri masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sumber: Detik News











