RBN || Batang
Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai pada Desember 2026. Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah, terutama dalam mendukung kawasan penyangga Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang terus berkembang.
Selain mengakomodasi pertumbuhan kawasan industri, revisi RTRW juga akan mengatur penyesuaian kawasan industri baru serta pemanfaatan air bawah tanah agar tetap berkelanjutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan revisi RTRW menjadi agenda yang mendesak karena aturan yang berlaku saat ini telah memasuki masa evaluasi lima tahunan sejak ditetapkan pada 2019.
“RTRW kami ditetapkan tahun 2019 dan sekarang sudah tahun 2026, sehingga memang sudah waktunya dilakukan perubahan atau revisi,” ujar Endro, Senin (29/6/2026).
Menurut Endro, salah satu fokus utama dalam perubahan tata ruang adalah penyesuaian kawasan penyangga KITB. Kehadiran kawasan industri strategis tersebut dinilai telah mengubah kebutuhan pemanfaatan ruang, mulai dari permukiman, jaringan transportasi, infrastruktur pendukung, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kaitannya yang pertama adalah daerah penyangga KITB. KITB sendiri juga menggunakan dasar Perda sehingga penyesuaian tata ruang menjadi salah satu kebutuhan yang harus dilakukan,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memasukkan rencana pengembangan kawasan industri baru yang saat ini masih dalam tahap kajian. Penyesuaian tersebut mencakup perluasan kawasan peruntukan industri serta perubahan fungsi ruang di sejumlah wilayah.
“Yang kedua adalah kawasan industri baru yang masih dalam kajian, termasuk luasan kawasan peruntukan industri dan lainnya,” jelas Endro.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian dalam revisi RTRW adalah pengelolaan air bawah tanah. Menurutnya, pertumbuhan kawasan industri harus diimbangi dengan pengaturan yang lebih komprehensif agar pemanfaatan sumber daya air tetap terjaga dan berkelanjutan.
Endro menjelaskan proses revisi RTRW telah dimulai sejak dua tahun lalu. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pengumpulan data serta sinkronisasi lintas sektor sebelum pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah pusat dan kementerian terkait.
Pemkab Batang berharap revisi RTRW dapat menjadi landasan perencanaan pembangunan yang lebih adaptif terhadap pertumbuhan investasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pengembangan kawasan industri dan keberlanjutan lingkungan.
Sumber: Tribunnews











